Bukti Berita – Bagi pemilik tanah, girik seringkali dianggap dokumen yang sudah kadaluwarsa atau tidak berlaku lagi, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kepemilikan dan legalitas tanah. Namun, kabar baiknya adalah girik masih dapat diurus menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum. Proses ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, sekaligus memastikan hak Properti tetap terlindungi dan diakui secara resmi oleh negara. Dengan mengubah girik menjadi SHM, tanah yang sebelumnya hanya tercatat secara administratif dapat memiliki status legal yang kuat, memudahkan transaksi jual beli atau penggunaan sebagai jaminan.
Prosedur pengurusan girik menjadi SHM sebenarnya telah diatur dalam peraturan pertanahan. Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti girik lama, bukti pembayaran pajak, dan identitas pemilik. Petugas kantor pertanahan akan melakukan verifikasi data dan pengukuran tanah untuk memastikan luas dan batas tanah sesuai dengan dokumen yang ada. Setelah proses ini selesai, tanah akan dicatat secara resmi dan pemilik akan menerima SHM sebagai bukti hak kepemilikan yang sah.
Meskipun girik dianggap tidak berlaku lagi secara administratif, dokumen ini tetap menjadi bukti awal yang penting untuk proses pengurusan SHM. Hal ini menunjukkan bahwa sejarah kepemilikan tanah tetap diperhitungkan, sehingga tidak ada hak yang hilang begitu saja. Pemilik tanah pun tidak perlu khawatir kehilangan tanah hanya karena dokumen lama tidak tercatat sebagai SHM. Dengan prosedur yang jelas, proses perubahan girik menjadi SHM justru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, kepemilikan SHM juga memberikan keuntungan tambahan bagi pemilik tanah. SHM memudahkan transaksi properti, baik jual beli maupun pengalihan hak, karena status tanah sudah jelas dan diakui secara resmi. Tanah bersertifikat SHM juga bisa dijadikan jaminan kredit atau investasi properti, memberikan fleksibilitas finansial bagi pemiliknya. Dengan demikian, mengurus girik menjadi SHM tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Secara keseluruhan, girik lama bukanlah halangan bagi pemilik tanah untuk mendapatkan hak kepemilikan sah. Proses pengurusan menjadi SHM menegaskan bahwa setiap tanah memiliki hak yang diakui secara resmi oleh negara. Pemilik tanah dapat merasa tenang dan aman, karena status hukum tanah akan terlindungi, transaksi properti menjadi lebih mudah, dan kepastian kepemilikan dapat terjamin untuk jangka panjang. Ini menunjukkan bahwa sejarah administrasi tanah tetap dihargai, sekaligus memanfaatkan teknologi pertanahan modern untuk kepastian hukum yang lebih kuat.







